Jumat, 06 Januari 2012

Tugas Walikota

Tugas Walikota
1) Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah
(2) Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(1) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam jangka pendek, menengah dan panjang
b. Penyelenggaraan administrasi perkantoran meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta umum dan kepegawaian ;
c. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
d. Pembinaan organisasi dan aparatur Kelurahan;
e. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan;
f. Pembinaan kependudukan dan kemasyarakatan di Kelurahan;
g. Penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, Pelayanan umum, Kesejahteraan Rakyat serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
h. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
i. Pelaksanaan koordinasi terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan;
j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(2) Dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 ayat 1 Kecamatan terdiri dari :
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan dan Evaluasi;
1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pelayanan Umum;
f. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
g. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;


CAMAT
(1) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan dalam jangka pendek, menengah dan panjang;
b. Menyelenggarakan administrasi perkantoran meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta umum dan kepegawaian;
c. Merumuskan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
d. Membina organisasi dan aparatur Kelurahan;
e. Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan;
f. Melakukan pembinaan kependudukan dan kemasyarakatan di Kelurahan;
g. Menyelenggarakan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, Pelayanan Umum, Kesejahteraan Rakyat serta pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat;
h. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
i. Melaksanakan koordinasi terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Daerah di Kecamatan;
j. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam lingkup tugasnya;
k. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam lingkup tugasnya;
l. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dalam lingkup tugasnya;
m. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dalam lingkup tugasnya;
n. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan dalam lingkup tugasnya;
o. Membina penyelenggaraan Kelurahan;
p. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh Kelurahan;
q. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
SEKRETARIS KECAMATAN
(1) Sekretaris Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan urusan perencanaan, tata laksana, keuangan umum, perlengkapan dan kepegawaian;
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Menghimpun, dan mengoordinasikan, perencanaan dan pelaksanaan program, ketatausahaan dan urusan rumah tangga Kecamatan;
b. Mengkoordinir pelaksanaan pembinaan organisasi tata laksana Kecamatan;
c. Mengkoordinir pengelolaan administrasi kepegawaian, administrasi persuratan, kearsipan, inventarisasi dan rumah tangga Kecamatan;
d. Menyiapkan data, informasi, hubungan masyarakat dan penyelenggaraan penyusunan dokumentasi dan perpustakaan;
e. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rencana-rencana program dan kegiatan Kecamatan;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Sekretaris Kecamatan membawahi :
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan dalam pelaksanaan tugas dibidang penyusunan rencana program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan;
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan penyelarasan dan kompilasi program kerja Kecamatan;
b. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja Kecamatan;
c. Menghimpun dan menyusun bahan laporan pelaksanaan program kerja Kecamatan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
SUBBAGIAN KEUANGAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugas dibidang penyimpanan bahan, pengendalian perbendaharaan, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan;
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan penyelarasan dan kompilasi rencana anggaran Kecamatan;
b. Menyelenggarakan tata usaha keuangan Kecamatan;
c. Melaksanakan pembukuan, verifikasi dan pembinaan bendaharawan Kecamatan;
d. Melaksanakan administrasi gaji pegawai lingkup Kecamatan;
e. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan Kecamatan;
f. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggunjawaban pengelolaan keuangan Kecamatan;
g. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup tugas dan fungsinya;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekrateris Kecamatan dalam pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Melaksanakan penyusunan rencana program kerja subbagian umum dan kepegawaian;
b. Melaksanakan pengelolaan administrasi persuratan, kearsipan, hukum, kehumasan dan urusan umum lainnya;
c. Melaksanakan pengadaan, penyaluran, penyimpanan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan;
d. Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kecamatan;
e. Melaksanakan penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang umum dan Kepegawaian;
f. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
SEKSI PEMERINTAHAN
(1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja Kecamatan urusan Pemerintahan umum dan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Kecamatan bidang Pemerintahan;
b. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
c. Menghimpun dan mengiventarisir tugas-tugas, tanggung jawab dan kewenangan Pemerintahan daerah di Kecamatan;
d. Mempersiapkan petunjuk teknis penyelenggaraan tugas, tanggung jawab dan kewenangan Kecamatan lingkup tugas Pemerintahan;
e. Melaksanakan evaluasi dan menyusun bahan laporan penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan;
f. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja Kecamatan urusan ketentraman dan ketertiban da urusan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat;
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Kecamatan bidang ketentraman dan ketertiban;
b. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan;
c. Menyusun dan melaksanakan kegiatan pembinaan ketentraman, ketertiban umum di Kecamatan;
d. Melakukan koordinasi antar instansi terkait;
e. Menyelenggarakan kegiatan ketentraman dan ketertiban yang meliputi patroli wilayah Kecamatan;
f. Melaksanakan evaluasi dan menyusun bahan laporan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
g. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya
SEKSI PELAYANAN UMUM
(1) Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh sorang Kepala, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja Kecamatan urusan Pelayanan umum dan urusan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Kecamatan bidang pelayanan umum;
b. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan umum;
c. Menyelenggarakan pelayanan umum di Kecamatan;
d. Melaksanakan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan umum di Kecamatan;
e. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
f. Melaksanakan evaluasi dan menyusun bahan laporan penyelenggaraan pelayanan umum di Kecamatan;
g. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
(1) Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja Kecamatan urusan kesejahteraan rakyat dan urusan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Kecamatan bidang kesejahteraan rakyat;
b. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat yang meliputi pembinaan dan peningkatan kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial lingkup Kecamatan;
c. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data lingkup kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial;
d. Melaksanakan pemantauan kegiatan keagamaan sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial lingkup Kecamatan;
e. Melaksanakan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan bantuan sosial di Kecamatan;
f. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
g. Melaksanakan evaluasi dan menyusun bahan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat di Kecamatan;
h. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya
SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja Kecamatan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta urusan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Kecamatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembinaan, pengendalian, pengawasan, pendataan, penanganan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk tekhnis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yangmeliputi pembinaan, pengendalian, pengawasan, pendataan, penanganan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
c. Mengumpulkan, mengklasifikasikan dan mengidentifikasi data-data pembangunan dan pemberdayaan Kelurahan, masyarakat miskin serta kelembagaan masyarakat;
d. Melaksanakan dan menyiapkan bahan-bahan pengembangan usaha ekonomi masyarakat lingkup Kecamatan;
e. Melaksanakan dan mengoordinasikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan;
f. Melaksanakan pemantauan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lingkup Kecamatan;
g. Melaksanakan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan;
h. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
i. Melaksanakan evaluasi dan menyusun bahan laporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan;
j. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

Pengertian Pemasaran

Pengertian Pemasaran
Pemasaran adalah salah satu kegiatan dalam perekonomian yang membantu dalam menciptakan nilai ekonomi. Nilai ekonomi itu sendiri menentukan harga barang dan jasa. Faktor penting dalam menciptakan nilai tersebut adalah produksi, pemasaran dan konsumsi. Pemasaran menjadi penghubung antara kegiatan produksi dan konsumsi.
Banyak ahli yang telah memberikan definisi atas pemasaran ini. Definisi yang diberikan sering berbeda antara ahli yang satu dengan ahli yang lain. Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaan para ahli tersebut dalam memandang dan meninjau pemasaran. Dalam kegiatan pemasaran ini, aktivitas pertukaran merupakan hal sentral. Pertukaran merupakan kegiatan pemasaran dimana seseorang berusaha menawarkan sejumlah barang atau jasa dengan sejumlah nilai keberbagai macam kelompok social untuk memenuhi kebutuhannya. Pemasaran sebagai kegiatan manusia diarahkan untuk memuaskan keinginan dan kebutuhan melalui proses pertukaran. Definisi yangpaling sesuai dengan tujuan tersebut adalah :
Pemasaran adalah suatu proses social dan manajerial yang didalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan dan inginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan mempertukarkan prosuk yang bernilai kepada pihak lain (Kotler, 1997).
 Definisi pemasaran ini bersandar pada konsep inti yang meliputi kebutuhan (needs), keinginan (wants), dan permintaan (demands).
Manusia harus menemukan kebutuhannya terlebih dahulu, sebelum ia memenuhinya. Usaha untuk memenuhi kebutuhan tersebut dapat dilakukan dengan cara mengadakan suatu hubungan. Dengan demikian pemasaran bia juga diartikan suatu usaha untuk memuaskan kebutuhan pembeli dan penjual (Swasta, 1996).
Pengertian Manajemen Pemasaran
Penanganan proses pertukaran memerlukan waktu dan keahlian yang banyak. Manajemen pemasaran akan terjadi apabila sekurang-kurangnya satu pihak dari pertukaran potensial memikirkan cara untuk mendapatkan tanggapan dari pihak lain sesuai dengan yang diinginkannya. Dengan demikian, manajemen pemasaran dapat diartikan :
Manajemen pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan pemikiran, penetapan harga, promosi serta penyaluran gagasan, barang dan jasa untuk menciptakan pertukaran yang memuaskan tujuan-tujuan individu dan organisasi (Kotler, 1997).

Definisi ini mengakui bahwa manajemen pemasaran adalah proses yang melibatkan analisa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian yang mencakup barang, jasa dan gagasan yang tergantung pada pertukaran dengan tujuan menghasilkan kepuasan bagi pihak-pihak yang terkait.
Manajemen pemasaran dapat diterapkan pada semua bidang usaha. Dalam manajemen terdapat fungsi penganalisaan, perencanaan, pelaksanaan atau penerapan serta pengawasan. Tahap perencanan merupakan tahap yang menentukan terhadap kelangsungan dan kesuksesan suatu organisasi pemasaran. Proses perencanaan merupakan satu proses yang selalu memandang ke depan atau pada kemungkinan masa akan datang termasuk dalam pengembangan program, kebijakan dan prosedur untuk mencapai tujuan pemasaran.
Konsep Pemasaran
Suatu perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya harus efi menjalankan konsep pemasaran agar keuntungan yang diharapkan dapat terealisasi dengan baik. Ini menandakan bahwa kegiatan pemasaran dalam perusahaan harus dikoordinasi dan dikelola dengan cara yang labih baik.
Falsafah konsep pemasaran bertujuan untuk memberikan kepuasan terhadap keinginan dan kebutuhan konsumen. Kegiatan perusahaan yang berdasar pada konseop pemasaran ini harus diarahkan untuk memenuhi tujuan perusahaan. Secara definitive dapat dikatakan bahwa konsep pemasaran adalah falsafah bisnis yang menyatakan bahwa pemuasan kebutuhan konsumen merupakan syarat ekonomis dan social bagi kelangsungan hisup perusahaan (Swasta, 1996).
Dari definisi tersebut, perusahaan memiliki konsekuensi seluruh kegiatan perusahaan harus diarahkan untuk mengetahui kebutuhan konsumen dan mampu memberikan kepuasan agar mendapat laba dalam jangka panjang. Organisasi perusahaan yang menerapkan konsep pemasaran ini disebut organisasi pemasaran.
Konsep pemasaran juga menyatakan bahwa kunci untuk meraih tujuan organisasi adalah menjadi lebih efektif daripada para pesaing dalam memadukan kegiatan pemasaran guna menetapkan dan memuaskan kebutuhan pasar sasaran (Kotler, 1997). Konsep pemasaran ini bersandar pada empat pilar, yaitu : pasar sasaran, kebutuhan pelanggan, pemasaran terpadu dan profitabilitas.
Dewasa ini konsep pemasaran mengalami perkembangan yang semakin maju sejalan dengan majunya masyarakat dan teknologi. Perusahaan tidak lagi berorientasi hanya pada pembeli saja, akan tetapi berorientasi pada masyarakat atau manusia. Konsep yang demikianlah yang disebut dengan konsep pemasaran masyarakat (Swasta, 1996).
Selanjutnya akan dibahas tiga factor penting yang digunakan sebagai dasar dalam konsep pemasaran (Swasta, 1996) :
a.       Orientasi konsumen
Pada intinya, jika suatu perusahaan ingin menerapkan orientasi konsumen ini, maka :
1. Menentukan kebutuhan pokok dari pembeli yang akan dilayani dan dipenuhi.
2. Memilih kelompok pembeli tertentu sebagai sasaran dalam penjualan.
3. Menentukan produk dan program pemasarannya.
4.Mengadakan penelitian pada konsumen untuk mengukur, menilai dan menafsirkan keinginan, sikap serta tingkah laku mereka.
5.Menentukan dan melaksanakan strategi yang paling baik, apakah menitikberatkan pada mutu yang tinggi, harga yang murah atau model yang menarik.
b.   Koordinasi dan integrasi dalam perusahaan
Untuk memberikan kepuasan secara optimal kepada konsumen, semua elemen pemasaran yang ada harus diintegrasikan. Hindari adanya pertentangan antara perusahaan dengan pasarnya. Salah satu cara penyelesaian untuk mengatasi masalah koordinasi dan integrasi ini dapat menggunakan satu orang yang mempunyai tanggung jawab terhadap seluruh kegiatan pemasaran, yaitu manajer pemasaran. Jadi dapat disimpulkan bahwa setiap orang dan bagian dalam perusahaan turut serta dalam suatu upaya yang terkoordinir untuk memberikan kepuasan konsumen sehingga tujuan perusahaan dapat tercapai.
c.   Mendapatkan laba melalui pemuasan konsumen
Salah satu tujuan dari perusahaan adalah untuk mendapatkan profit atau laba. Dengan laba tersebut perusahaan bisa tumbuh dan berkembang dengan kemampuan yang lebih besar. Sebenarnya laba merupakan tujuan umum dari sebuah perusahaan. Banyak perusahaan yang mempunyai tujuan lain disamping laba. Dengan menggunakan konsep pemasaran ini, hubungan antara perusahaan dan konsumen akan dapat diperbaiki yang pada akhirnya akan menguntungkan bagi perusahaan.
Pengertian Segmentasi Pasar
Pasar terdiri atas pembeli dan pembeli berbeda dalam banyak hal. Pasar dapat dibedakan atau disegmentasikan dalam berbagai cara. Pasar bisa diartikan sebagai orang-orang yang mempunyai keinginan untuk puas, uang untuk belanja dan kemauan untuk membelanjakannya. Adapun istilah segmentasi pasar dapat didefinisikan sebagai berikut :
Segmentasi pasar adalah kegiatan membagi-bagi pasar yang bersifat heterogen dari suatu produk ke dalam satuan-satuan pasar (segmen pasar) yang bersifat homogen (Swasta, 1996).
 Segmentasi pasar ini merupakan suatu falsafah yang berorientasi pada konsumen. Falsafah ini menunjukan usaha untuk meningkatkan ketepatan penetapan sasaran dari suatu perusahaan. Segmen pasar ini dapat dibentuk dengan banyak cara. Dengan mengacu pada demografi atau gaya hidup, segmentasi pasar dapat dilakukan. Ada beberapa pola berbeda yang akan muncul dalam melakukan segmenatasi pasar ini, yaitu : preferesi homogen, preferensi yang tersebar dan preferensi terkelompok (Kotler, 1997).
Dengan menyatukan program pemasaran yang ditujukan kepada segmen-segmen pasar yang dituju, manajemen dapat melaksanakan pemasaran dengan lebih baik dan dapat menggunakan sumberdaya pemasaran secara efisien. Segmentasi pasar dapat membantu manajemen dalam hal menyalurkan uang dan usaha ke pasar potensial yang paling menguntungkan, merencanakan produk yang dapat memenuhi permintaan pasar, menentukan cara-cara promosi yang paling efektif, memilih media advertensi, dan mengatur waktu yang sebaik-baiknya.
Dalam melakukan segmentasi pasar ini juga perlu suatu alasan yang cukup baik, misalnya, adanya pasar yang bersifat dinamis dan adanya pasar untuk suatu produk tertentu. Akan tetapi tidak semua segmentasi pasar yang dilakukan efektif. Dengan demikian perlu suatu upaya agar segmentasi pasar yang dilakukan itu berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ada beberapa hal yang mungkin perlu untuk diperhatikan dalam melakukan segmentasi, diantaranya : dapat diukur, dalam jumlah besar, dapat diakses dengan mudah, bisa dibedakan serta dapat diambil tindakan.
Perusahaan yang mengidentifikasi segmen pasarnya harus bisa mengevaluasi berbagai segmen dan memutuskan berapa banyak segmen yang akan dimasuki.  Ada dua factor penting yang mesti diperhatikan dalam melakukan evaluasi segmen pasar, yaitu  daya tarik segmen secara keseluruhan dan sumberdaya perusahaan (Kotler, 1997). Setelah evaluasi dilakukan, perusahaan kemudian mengambil keputusan seberapa banyak segmen yang akan dilayani. Pada tahap evaluasi, ada berapa hal tambahan yang dapat dijadikan pertimbangan untuk memilih segmen yaitu pilihan etika atas pasar sasaran, interelasi dan segmen-super, rencana serangan segmen per segmen dan kerjasama antarsegmen.

Pengertian dan Karakteristik Jasa
Definisi jasa belum digunakan secara luas oleh pemasar. Ini berkaitan dengan sulitnya diketahui batasan-batasan yang jelas antara organisasi atau unit usaha yang menjadi bagian dari penyaluran barang dengan organisasi yang yang menawarkan jasa.
Dengan demikian jasa, khususnya yang menyangkut jasa pertukaran dapat didefinisikan sebagai :
Jasa adalah barang yang tidak kentara (intangible product) yang dibeli dan dijual di pasar melalui suatu transaksi pertukaran yang saling memuaskan (Swasta, 1996).
 Unsur penting dalam pengertian tersebut adalah bahwa jasa merupakan suatu produk yang tidak kentara, artinya barang yang dipertukarkan dengan uang adalah suatu yang tidak berwujud. Jasa juga merupakan produk yang tidak bisa ditimbun atau ditumpuk dalam suatu gudang sambil menunggu penjualan. Penyaluran jasa kebanyakannya langsung dari produsen ke konsumen.
Produk jasa ini banyak macam dan jenisnya. Secara umum ada perbedaan antara barang dan jasa yang dapat dilihat, misalnya, pembelian jasa dipengaruhi oleh motif dan emosi, jasa tidak berwujud, bersifat tidak tahan lama, tidak dapat disimpan, mementingkan unsur manusia, distribusi langsung, tidak memiliki standar dan keseragaman serta jasa tidak terlalu mementingkan adanya peramalan permintaan.
Menurut Alma (1992) konsep tidak berwujud pada jasa mengandung dua arti yang keduanya merupakan tantangan bagi pemasaran, yaitu :
·        sesuatu yang tidak dapat disentuh, tidak dapat dipahami.
·        Sesuatu yang tidak dapat didefinisikan, tidak mudah diformulasikan
Untuk pemasaran jasa ini diperlukan pemikiran yang lebih jauh bagi para pelaksana dibandingkan dengan pemasaran barang.
Sifat – Sifat Khusus Pemasaran Jasa
Dalam pelaksanaan pemaaran jasa oleh pemasar, ada sifat khusus yang membedakan pemasaran jasa dengan pemasaran barang. Sifat khusus tersebut menurut Alma (1992) adalah sebagai berikut :
a. Menyesuaikan dengan selera konsumen
Gejala ini ditandai dengan pasar pembeli yang lebih dominan dalam suasana pasaran jasa. Kualitas jasa yang ditawarkan tidak dapat dipisahkan dari mutu yang menyediakan jasa. Dalam industri dengan tingkat hubungan yang tinggi, pengusaha harus memperhatikan hal-hal yang bersifat internal dengan cara memelihara tenaga kerja dan mempekerjakan tenaga sebaik mungkin. Inilah yang sering disebut dengan internal marketing, yaitu penerapan prinsip marketing terhadap pegawai dalam perusahaan.
b. Keberhasilan pemasaran jasa dipengaruhi oleh jumlah pendapatan penduduk.
Dalam kenyataan, makin maju suatu negara akan semakin banyak permintaan akan jasa. Ini ada hubungannya dengan hirarki kebutuhan manusia, yaitu kebutuhan akan jasa. Masyarakat yang belum banyak menggunakan jasa dapat dikatakan bahwa pendapatan masyarakat tersebut belum merata.
c. Pada pemasaran jasa tidak ada pelaksanaan fungsi penyimpanan.
Tidak ada jasa yang dapat disimpan. Jasa diproduksi bersamaan waktunya dengan mengkonsumsi jasa tersebut.
 d. Mutu jasa dipengaruhi oleh benda berwujud sebagai pelengkapnya.
Karena jasa adalah suatu produk yang tidak berwujud maka konsumen akan memperhatikan benda berwujud yang memberikan pelayanan sebagai patokan terhadap kualitas jasa yang ditawarkan.
e. Saluran distribusi dalam pemasaran jasa tidak terlalu penting.
Ini disebabkan dalam pemasaran jasa perantara tidak digunakan. Akan tetapi ada type pemasaran tertentu yang menggunakan agen sebagai perantara.
Pengertian Perilaku Konsumen
Perilaku konsumen memiliki kepentingan khusus bagi orang yang dengan berbagai alasan berhasrat untuk mempengaruhi atau mengubah perilaku tersebut, termasuk orang yang kepentingan utamanya adalah pemasaran. Tidak mengherankan jika studi tentang perilaku konsumen ini memiliki akar utama dalam bidang ekonomi dan terlebih lagi dalam pemasaran.
Dengan demikian, perilaku konsumen menurut Engel (1994) adalah sebagai berikut :
Perilaku konsumen merupakan tindakan yang langsung terlibat dalam mendapatkan, mengkonsumsi dan menghabiskan produk dan jasa, termasuk proses keputusan yang mendahului dan menyusuli tindakan ini.

Subyek ini dapat diancangi dari beberapa prespektif, yaitu : pengaruh konsumen, menyeluruh dan antarbudaya.
Penelitian terhadap motivasi dan perilaku konsumen mendapat arti dalam masyarakat komtemporer di dunia. Ada pula perspektif yang lebih menyeluruh dan memfokuskan pada upaya studi konsumsi untuk mengerti bagaimana manusia berpikir dan berperilaku dalam kegiatan hidup. Pemasar yang berusaha mempengaruhi perilaku konsumen terletak pada premis konsumen adalah raja, motivasi dan perilaku konsumen dapat dimengerti melalui penelitian, perilaku konsumen dapat dipengaruhi melalui kegiatan persuasive yang menanggapi konsumen secara serius sebagai pihak yang berkuasa dan dengan maksud tertentu serta pengaruh konsumen memiliki hasil yang menguntungkan secara social asalkan pengamanan hokum, etika, dan moral berada pada tempatnya untuk mengekang upaya manipulasi (Engel, 1994).

Pengertian Citra
Konsumen dalam membeli dan mengkonsumsi sesuatu bukan hanya mengharapkan sekedar barang saja, akan tetapi ada sesuatu yang lain. Sesuatu yang lain itu sesuai dengan citra yang terbentuk dalam dirinya. Suatu perusahaan berkepentingan untuk memberikan informasi kepada publik agar dapat membentuk citra yang baik.
Ada pepatah yang mengatakan bahwa citra merupakan poin awal untuk sukses dalam pemasaran. Istilah citra atau image ini mulai popular pada tahun 1950-an dalam konteks organisasi, perusahaan, nasional dan sebagainya.
Citra tidak dapat dibuat seperti barang dalam suatu pabrik, akan tetapi citra adalah kesan yang diperoleh sesuai dengan pemahaman dan pengetahuan seseorang terhadap sesuatu. Citra yang ada pada perusahaan terbentuk dari bagaimana perusahaan tersebut melakukan kegiatan operasionalnya yang mempunyai landasan utama pada segi pelayanan.
Suatu perusahaan harus mampu untuk melihat sendiri bagaimana citra yang ditampilkan kepada masyarakat yang dilayani. Perusahaan juga harus bisa memberikan suatu evaluasi apakah citra yang diberikan telah sesuai dengan yang diharapkan atau jika perlu ditingkatkan lagi.
Jadi citra ini dibentuk berdasarkan impresi atau pengalaman yang dialami oleh seseorang terhadap sesuatu, sehingga pada akhirnya membangun suatu sikap mental. Sikap mental ini nantinya akan dipakai sebagai pertimbangan untuk mengambil keputusan karena citra dianggap mewakili totalitas pengetahuan seseorang terhadap sesuatu.
Dengan demikian menurut Alma (1992) citra adalah :
Image is the impression, feeling, the conception which the public has of a company, a conditionally created impression of an object, person or organization atau citra adalah kesan, impresi, perasaan atau konsepsi yang ada pada publik mengenai perusahaan, mengenai suatu obyek, orang atau lembaga.

Ciri – Ciri Pembentuk Citra
Ciri-ciri produk atau jasa yang membentuk suatu citra berkaitan dengan unsur-unsur kegiatan pemasaran. Ciri-ciri pembentuk citra yang sering bersinggungan dengan kegiatan pemasaran, misalnya, merek, desain produk atau jasa, pelayanan, label dan lain sebagainya. Program yang baik dalam suatu perencanaan dalam pengembangan produk atau jasa tidak akan lupa untuk mencantumkan kegiatan perusahaan yang mencakup ciri pembentuk citra untuk produk dan jasa atau perusahaannya.