Jumat, 06 Januari 2012

Tugas Walikota

Tugas Walikota
1) Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah
(2) Kecamatan dalam pelaksanaan tugasnya dipimpin oleh seorang Camat yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
(1) Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada pasal 2 Kecamatan mempunyai fungsi :
a. Penyusunan rencana program dan kegiatan dalam jangka pendek, menengah dan panjang
b. Penyelenggaraan administrasi perkantoran meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta umum dan kepegawaian ;
c. Perumusan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
d. Pembinaan organisasi dan aparatur Kelurahan;
e. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan;
f. Pembinaan kependudukan dan kemasyarakatan di Kelurahan;
g. Penyelenggaraan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, Pelayanan umum, Kesejahteraan Rakyat serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
h. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
i. Pelaksanaan koordinasi terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perangkat daerah di Kecamatan;
j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(2) Dalam Melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 ayat 1 Kecamatan terdiri dari :
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan dan Evaluasi;
1. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
2. Sub Bagian Keuangan;
3. Sub Bagian Umum dan kepegawaian;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pelayanan Umum;
f. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
g. Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;


CAMAT
(1) Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Menyusun rencana program dan kegiatan dalam jangka pendek, menengah dan panjang;
b. Menyelenggarakan administrasi perkantoran meliputi urusan perencanaan dan evaluasi, keuangan serta umum dan kepegawaian;
c. Merumuskan kebijakan teknis sesuai lingkup tugasnya;
d. Membina organisasi dan aparatur Kelurahan;
e. Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Kelurahan;
f. Melakukan pembinaan kependudukan dan kemasyarakatan di Kelurahan;
g. Menyelenggarakan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum, Pelayanan Umum, Kesejahteraan Rakyat serta pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat;
h. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota berdasarkan peraturan perundang-undangan;
i. Melaksanakan koordinasi terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Daerah di Kecamatan;
j. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam lingkup tugasnya;
k. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dalam lingkup tugasnya;
l. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan dalam lingkup tugasnya;
m. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum dalam lingkup tugasnya;
n. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan dalam lingkup tugasnya;
o. Membina penyelenggaraan Kelurahan;
p. Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan oleh Kelurahan;
q. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
SEKRETARIS KECAMATAN
(1) Sekretaris Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris Kecamatan yang mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan urusan perencanaan, tata laksana, keuangan umum, perlengkapan dan kepegawaian;
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Menghimpun, dan mengoordinasikan, perencanaan dan pelaksanaan program, ketatausahaan dan urusan rumah tangga Kecamatan;
b. Mengkoordinir pelaksanaan pembinaan organisasi tata laksana Kecamatan;
c. Mengkoordinir pengelolaan administrasi kepegawaian, administrasi persuratan, kearsipan, inventarisasi dan rumah tangga Kecamatan;
d. Menyiapkan data, informasi, hubungan masyarakat dan penyelenggaraan penyusunan dokumentasi dan perpustakaan;
e. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rencana-rencana program dan kegiatan Kecamatan;
f. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Sekretaris Kecamatan membawahi :
a. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
b. Subbagian Keuangan;
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian;
SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN EVALUASI
(1) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan dalam pelaksanaan tugas dibidang penyusunan rencana program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan;
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan penyelarasan dan kompilasi program kerja Kecamatan;
b. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja Kecamatan;
c. Menghimpun dan menyusun bahan laporan pelaksanaan program kerja Kecamatan;
d. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
SUBBAGIAN KEUANGAN
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas membantu Sekretaris Kecamatan dalam melaksanakan tugas dibidang penyimpanan bahan, pengendalian perbendaharaan, pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan;
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan penyelarasan dan kompilasi rencana anggaran Kecamatan;
b. Menyelenggarakan tata usaha keuangan Kecamatan;
c. Melaksanakan pembukuan, verifikasi dan pembinaan bendaharawan Kecamatan;
d. Melaksanakan administrasi gaji pegawai lingkup Kecamatan;
e. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pengelolaan keuangan Kecamatan;
f. Melaksanakan penyusunan laporan pertanggunjawaban pengelolaan keuangan Kecamatan;
g. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lingkup tugas dan fungsinya;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya
SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
(1) Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas membantu Sekrateris Kecamatan dalam pelaksanaan tugas dibidang penyelenggaraan administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Melaksanakan penyusunan rencana program kerja subbagian umum dan kepegawaian;
b. Melaksanakan pengelolaan administrasi persuratan, kearsipan, hukum, kehumasan dan urusan umum lainnya;
c. Melaksanakan pengadaan, penyaluran, penyimpanan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan;
d. Melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan Kecamatan;
e. Melaksanakan penyusunan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas bidang umum dan Kepegawaian;
f. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lainnya sesuai dengan lingkup tugasnya;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Kecamatan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
SEKSI PEMERINTAHAN
(1) Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja Kecamatan urusan Pemerintahan umum dan urusan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Kecamatan bidang Pemerintahan;
b. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
c. Menghimpun dan mengiventarisir tugas-tugas, tanggung jawab dan kewenangan Pemerintahan daerah di Kecamatan;
d. Mempersiapkan petunjuk teknis penyelenggaraan tugas, tanggung jawab dan kewenangan Kecamatan lingkup tugas Pemerintahan;
e. Melaksanakan evaluasi dan menyusun bahan laporan penyelenggaraan Pemerintahan di Kecamatan;
f. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;
SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
(1) Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja Kecamatan urusan ketentraman dan ketertiban da urusan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat;
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Kecamatan bidang ketentraman dan ketertiban;
b. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di Kecamatan;
c. Menyusun dan melaksanakan kegiatan pembinaan ketentraman, ketertiban umum di Kecamatan;
d. Melakukan koordinasi antar instansi terkait;
e. Menyelenggarakan kegiatan ketentraman dan ketertiban yang meliputi patroli wilayah Kecamatan;
f. Melaksanakan evaluasi dan menyusun bahan laporan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban di Kecamatan;
g. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya
SEKSI PELAYANAN UMUM
(1) Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh sorang Kepala, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja Kecamatan urusan Pelayanan umum dan urusan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat.
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Kecamatan bidang pelayanan umum;
b. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pelayanan umum;
c. Menyelenggarakan pelayanan umum di Kecamatan;
d. Melaksanakan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pelayanan umum di Kecamatan;
e. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
f. Melaksanakan evaluasi dan menyusun bahan laporan penyelenggaraan pelayanan umum di Kecamatan;
g. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
(1) Seksi Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja Kecamatan urusan kesejahteraan rakyat dan urusan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Kecamatan bidang kesejahteraan rakyat;
b. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk teknis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat yang meliputi pembinaan dan peningkatan kegiatan keagamaan, social kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial lingkup Kecamatan;
c. Mengumpulkan, mengolah dan menganalisis data lingkup kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial;
d. Melaksanakan pemantauan kegiatan keagamaan sosial kemasyarakatan dan pelayanan bantuan sosial lingkup Kecamatan;
e. Melaksanakan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan kegiatan keagamaan, sosial kemasyarakatan dan bantuan sosial di Kecamatan;
f. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
g. Melaksanakan evaluasi dan menyusun bahan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat di Kecamatan;
h. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya
SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala, mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan rencana program kerja Kecamatan urusan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta urusan lainnya yang dilimpahkan oleh Walikota kepada Camat
(2) Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
a. Menyusun dan melaksanakan rencana program kerja Kecamatan bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi pembinaan, pengendalian, pengawasan, pendataan, penanganan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
b. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman, petunjuk tekhnis, dan bahan-bahan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yangmeliputi pembinaan, pengendalian, pengawasan, pendataan, penanganan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
c. Mengumpulkan, mengklasifikasikan dan mengidentifikasi data-data pembangunan dan pemberdayaan Kelurahan, masyarakat miskin serta kelembagaan masyarakat;
d. Melaksanakan dan menyiapkan bahan-bahan pengembangan usaha ekonomi masyarakat lingkup Kecamatan;
e. Melaksanakan dan mengoordinasikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan;
f. Melaksanakan pemantauan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat lingkup Kecamatan;
g. Melaksanakan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan;
h. Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
i. Melaksanakan evaluasi dan menyusun bahan laporan pelaksanaan tugas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kecamatan;
j. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Camat sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

1 komentar: